Tugas Nahkoda Kapal
Nahkoda
kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas
seorang nahkoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah
kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan
lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh
penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th.
1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda
adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal
1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai
berikut :
nahkoda kapal ialah seseorang
yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha
Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai
nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 342 KUHD secara ekplisit
menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan
nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal
menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan
seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami
kekandasan. Meskipun pada saat itu nahkoda tidak berada di anjungan
kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda kapal.
Contoh
yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika
tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi
karena kebakaran kapal itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda.
Kalau melihat hal tersebut di atas maka secara ringkassingkat tanggung jawab dari seorang nahkoda kapal adalah sebagai berikut :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4.
Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi
Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Maksudnya adalah bahwa semua
orang yang berada di atas kapal, siapapun dia tanpa kecuali seharusnya
taat dan patuh kepada perintah-perintah yang di berikan oleh seorang
nahkoda, hal ini demi terciptanya keamanan serta ketertiban di atas
kapal.
Sehingga tidak ada satu
alasan apapun yang dibuat oleh orang-orang yang ada di atas kapal untuk
menentang dari perintah yang diberikan oleh seorang nahkoda kapal selama
perintah itu masih sesuai dengan aturan serta tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat penentangan
terhadap perintah dari nahkoda, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan
ini sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU.
No.21, Th. 1992. Jadi jika menentang perintah dari atasan bagi awak
kapal dianggap menentang perintah nahkoda karena atasan itu bertindak
untuk dan atas nama nahkoda.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemimpin Kapal
Tugas
Nahkoda adalah bertanggung jawab pada saat sedang membawa kapal untuk
berlayar dari pelabuhan yang satu menuju ke pelabuhan yang lain, atau
dari tempat yang satu menuju ke tempat lain dengan selamat aman sampai
tujuan terhadap semua penumpang dan semua barang muatannya.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Penegak Hukum
Nahkoda
kapal juga mengemban tugas yaitu sebagai penegak atau abdi hukum yang
ada di atas kapal sehingga apabila terjadi peristiwa atau kejadian yang
ada diatas kapal, maka nahkoda memiliki wewenang untuk bertindak selaku
Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, nahkoda dapat
mengambil tindakan antara lain :
* menahan/mengurung tersangka di atas kapal
* membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
* mengumpulkan bukti-bukti
*
menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal sebagai Pegawai Catatan Sipil
Jika
pada sebuah kapal terjadi suatu peristiwa misalnya terdapat kelahiran
dan kematian maka seorang nahkoda kapal berwenang untuk bertindak selaku
Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan
oleh seorang nahkoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara
lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4.
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian
maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan
dokter
Apabila kelahiran maupun
kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor
Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Nah sekarang sudah tahu kan kalau tugas seorang Nahkoda Kapal itu sangat berat dan memiliki tanggung jawab yang sangat besar?
sumber : http://informasipelaut.blogspot.nl/2011/09/tugas-seorang-nahkoda-kapal.html