alasan tidak adanya pelatihan khusus crew kapal tanker di Indonesia, sedangkan Pertamina
Perkapalan membutuhkan pendidikan dan pelatihan SDM kapal tanker.
Tahun 1989, Dirjen Perhubungan Laut sebagai
administrator Negara anggota IMO (International Maritime Organization)
memberikan pengesahan (approval) kepada Diklat Khusus Perkapalan program penlat
mandatory STCW ’78 – IMO berlaku internasional tetapi hanya untuk karyawan laut
Pertamina.
Tahun 1995, IMO – Konvensi Geneva mengeluarkan
resolusi baru STCW ’78 amandment ’95. Seluruh pelaut pemegang sertifikat
program penlat mandatory STCW ’78 wajib mengikuti. Setiap Negara anggota wajib
di assessment lembaga pendidikannya, terutama apakah menerapkan Quality Standard
didalam proses operasional pendidikannya tmt. Februari 1997.
Tahun 1996, PemerintahRImeratifikasi ketentuan baru
tersebut (STCW ’78 amandment ’95). April 1996 diadakan MOU dan KSO antara
Pertamina Perkapalan dan Diklat Khusus Perkapalan dengan Badan Diklat
Perhubungan dan Pusdiklat Perhubungan Laut dalam rangka penyelenggaraan dan
pelaksanaan program kursus keterampilan pelaut sertifikasi mandatory STCW ’78
amandment ’95 – IMO berlaku bagi seluruh pelaut nasional dan internasional.
Bulan Februari 1997, program Basic Safety
Training (BST), Advanced Fire Fighting (AFF), Survival Craft and Rescue Boat
(SCRB), Medical Emergency First Aid (MEFA), Medical Care (MC), Tanker
Familiarization (TF), Oil Tanker Specialized Training Programme (OTSTP), Gas
Tanker Specialized Training Programme (GTSTP), dan Chemical Tanker Specialized
Training Programme (CTSTP), mulai dilaksanakan Diklat Khusus Perkapalan.
Sertifikat ditanda tangani oleh kepala Diklat Khusus Perkapalan dan Pusdiklat
Perhubungan Laut.
Hasil assessment IMO bulan Oktober 2000, Negara
RI masuk White List IMO untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan program
sertifikasi mandatory STCW ’78 amandment ’95 atas 7 lembaga pendidikan dan
latihan yaitu : STIP Jakarta, BP3IP Jakarta, PIP Semarang, BPLPD Surabaya, BPLP Ujung Pandang,
BPLPD Barombong (milik pemerintah) dan Diklat Khusus Perkapalan.
Oktober 2000, Pemerintah RI (Dirjen Perla)
sebagai administration – IMO, mengakui / mengesahkan (approval) Diklat Khusus
Perkapalan atas 9 program seperti tersebut di point 5 di atas sertifikasi
mandatory STCW ’78 amandment ’95 – IMO dan berlaku secara internasional.
April 2002, Pemerintah RI (Dirjen Perla) sebagai
administration – IMO, mengakui / mengesahkan (approval) Diklat Khusus
Perkapalan atas 11 program baru penlat sertifikasi mandatory STCW ’78 amandment
’95 – IMO (Deck Watchkeeping, Engine Watchkeeping, Radar Simulator, ARPA
Simulator, ORU – GMDSS, ROC – GMDSS, Crisis Management & Human Behaviour,
Crowd Management, Bridge Resources Management, Maritime English, Passenger and
RoRo Familiarization).
Tanggal 14 Juli 2003 PSB (Product Standard Body)
milik Pemerintah Singapore, suatu lembaga independent internasional memberikan
pengakuan (approval) berupa sertifikat ISO 9001 – 2000, QMET (Quality Maritime
Educational Training), IQNET (International Quality Network) kepada Diklat
Khusus Perkapalan mencakup Quality Standard System dan Quality Management
System atas proses penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat sertifikasi mandatory
dan non mandatory rekomendasi sertifikasi PSB Singapore tersebut telah berhasil
dipertahankan dan diperpanjang.
Pemerintah Liberia sejak 13 Desember 2004
memberikan pengakuan (approval) program Ship Security Officer (SSO) Diklat
Khusus Perkapalan.
Sesuai SK Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts.
637/F00000/2007-S0 tanggal 28 Agustus 2007, Diklat Khusus Perkapalan berubah
menjadi Maritime Training Center.
(Sejak 01 Oktober 2007 penyebutannya menjadi PERTAMINA
MARITIME TRAINING CENTER.
VISI
Menjadi institusi
pendidikan dan pelatihan maritime yang unggul, berkembang dan terpendang.
MISI
Ø Menyiapkan dan
meningkatkan kemampuan pelaut
yang professional, kompetitif serta siap bersaing dipasar
global.
Ø Memberi
nilai tambah bagi Perusahaan dan Negara dalam upaya memenuhi
standar Internasional bagi
pelaut
Ø Melakukan usaha
layanan jasa pendidikan dan pelatihan yang professional dengan
penerapan sisitem manajemen mutu khususnya dibidang maritime, keselamatan dan kesehatan kerja, serta lindungan lingkungan sesuai kebutuhan Pertamina, pemakai jasa dan
tuntutan pasar.
Tenaga Pengajar
Ø Mempunyai pengalaman mengajar rata –
rata lebih dari 15 tahun dibidang profesinya.
Ø memiliki
latar belakang pendidikan dan pelatihan MPB 1/ANT 1, AMK C/ATT1, Pasca
Sarjana, serta pelatihan EHS DipSM dalam dan luar
negeri.
Ø memenuhi persyaratan pengajar TOT 6.09 & 3.12 dari
dalam dan luar negeri.
Kurikulum dan Silabus
ð Program mandatory STCW
’95 mengacu standar
minimal dari STCW’95,IMO
Model Course.
ð Program
non mandatory sesuai dengan
kebutuhan user/pasar.
Standar Kualitas.
Ø Program
STCW ’95 memiliki pengakuan
dan pengesahan dari Pemerintah Ditjen Perhubungan Laut dan Pusdiklat
Perhubungan Lauta.
Ø Mendapat
pengakuan sisitem manajemen mutu dari TUV PSB Singapore : QMET
(Quality Maritime Education Training), IQNET (International Quality Network),
ISO 9001-2000.
No comments:
Post a Comment
Sila